Penduduk desa tidak terpukul oleh PPN 12 persen: kementerian
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan, namun menurut Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), hal ini tidak akan mengancam ekonomi warga pedesaan. Ivanovich Agusta, Kepala Badan Informasi dan Pengembangan Kementerian tersebut, menekankan bahwa PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang mewah dan layanan, … Baca Selengkapnya