OJK Perintahkan Pemblokiran Lebih dari 30.000 Rekening Bank Terkait Perjudian.
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online. "Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 30.000 akun yang terindikasi terkait judi online," kata Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis … Baca Selengkapnya