RKUHAP Harus Melindungi Perempuan yang Berkonflik dengan Hukum: Komisi
Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan menekankan pentingnya memasukkan hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). “Hal ini mencakup kedudukan perempuan sebagai korban, saksi, tersangka, terdakwa, maupun terpidana,” kata Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, di Jakarta pada Sabtu. Menurut Anshor, KUHP yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan … Baca Selengkapnya