2 Orang Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
Dua warga negara Ukraina bernama Ivan Volovod dan Mykyta Volovod, terdakwa kasus pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, yang amar putusannya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut … Baca Selengkapnya