Indonesia bertujuan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pada K3
Pemerintah Indonesia menargetkan untuk menyelesaikan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tentang Perlindungan Data Pribadi, pada kuartal ketiga tahun ini. Direktur pengendalian aplikasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Teguh Arifiyadi, mengatakan bahwa rancangan peraturan presiden tentang pembentukan lembaga tersebut telah selesai. “Pembentukan lembaga tersebut seharusnya selesai di kuartal ketiga sesuai … Baca Selengkapnya