Akses aborsi penting untuk kesehatan mental korban pemerkosaan: BKKBN
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengatakan bahwa ketentuan aborsi untuk korban pemerkosaan dan pelecehan seksual dimaksudkan untuk menjaga kesehatan mental mereka. Ketentuan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024. “Undang-undang menganggap kehamilan akibat pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagai kondisi darurat untuk aborsi. Jenis kehamilan tersebut dapat menyebabkan … Baca Selengkapnya