Sopir Taksi Online yang Menabrak Balita di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka
Minggu, 22 September 2024 – 16:26 WIB Tangerang, VIVA – Pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dengan korban balita di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Balita itu diketahui berusia 3 tahun inisial I.K.A Baca Juga : Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angle saat Kecelakaan Maut di … Baca Selengkapnya