Pemerintah Larang Kepemilikan Tanah oleh Asing di Pulau-Pulau
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan bahwa tidak ada sertifikat hak milik atau surat tanah yang dikeluarkan untuk warga negara asing, baik individu maupun lembaga, yang memberikan kepemilikan atas pulau-pulau di Indonesia. Menanggapi iklan online penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau—Ritan, Tokongsendok, Nakok, dan Mala—Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron … Baca Selengkapnya