Pengadilan Indonesia Vonis Warga Malaysia karena Menyebarkan Narkoba
Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) – Pengadilan Indonesia telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada warga negara Malaysia, Voo Wei Chen, karena menyelundupkan narkotika cair dan sabu-sabu ke Tanjungpinang, ibu kota Provinsi Kepulauan Riau. Putusan yang dibacakan hakim ketua Fausi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 27 Januari itu juga membebani denda sebesar 500 juta rupiah, dengan ancaman … Baca Selengkapnya