Ghana Mengesahkan Undang-Undang yang Membuat Identifikasi Sebagai LGBTQ+ Menjadi Tindakan Ilegal
Parlemen Ghana telah mengesahkan undang-undang baru yang keras yang memberlakukan hukuman penjara hingga tiga tahun bagi siapa pun yang dinyatakan sebagai LGBTQ+. Undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman penjara maksimal lima tahun bagi pembentukan atau pendanaan kelompok LGBTQ+. Para anggota parlemen menolak upaya menggantikan hukuman penjara dengan layanan masyarakat dan konseling. Ini adalah tanda terbaru dari … Baca Selengkapnya