Suami yang Menganiaya Istri dan Melarikan Diri Selama 2 Bulan Ditangkap di Tiongkok
Rabu, 17 Januari 2024 – 13:41 WIB Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT (tengah) pelaku penganiayaan istri ditangkap di Guangzhou, Tiongkok. Foto: Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi banten.jpnn.com, TANGERANG – Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial ETT (35) pelaku penganiayaan istri ditangkap di Guangzhou, Tiongkok. ETT sempat menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres … Baca Selengkapnya