Irak mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara | Berita LGBTQ
Undang-undang ini didukung terutama oleh partai-partai Muslim Syiah yang membentuk koalisi terbesar di parlemen Irak. Parlemen Irak telah mengesahkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun, dalam langkah yang disebut bertujuan untuk menjaga nilai-nilai agama, tetapi dikutuk oleh para advokat hak asasi manusia sebagai serangan terbaru terhadap komunitas LGBTQ di … Baca Selengkapnya