21 Alat Penangkapan Ikan Ilegal Disita di Papua
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginformasikan bahwa mereka telah menyita 21 rumpon atau alat pengumpul ikan yang berfungsi seperti terumbu buatan, diduga dipasang oleh kapal penangkap ikan asal Filipina yang beroperasi secara ilegal di perairan Indonesia dekat Papua. "Rumpon tidak boleh dipasang di wilayah perairan kita," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya … Baca Selengkapnya