MA Tolak Kasasi Crazy Rich Helena Lim dalam Kasus PT Timah, Vonis 10 Tahun Penjara Tetap Dijatuhkan (Tata letak yang lebih rapi dan profesional dengan pemilihan kata formal sesuai konteks hukum)
Selasa, 1 Juli 2025 – 14:40 WIB Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dalam kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Atas penolakan … Baca Selengkapnya