Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Divonis 12,5 Tahun Penjara Terkait Kasus CPO
loading… Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara. Foto/SindoNews JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara. Arif juga harus membayar denda Rp500 juta, atau diganti kurungan badan selama enam bulan. Arif terbukti menerima suap … Baca Selengkapnya