Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 165 Tahun Penjara dalam Skandal 1MDB
Senin, 29 Desember 2025 – 22:18 WIB Kuala Lumpur, VIVA – Pengadilan Tinggi Malaysia di Putrajaya pada hari Jumat menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara dan denda sebesar RM11,4 miliar (sekitar Rp47,1 triliun) kepada mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Hukuman ini diberikan untuk 25 dakwaan yang membelitnya. Najib Razak dinyatakan bersalah atas empat dakwaan … Baca Selengkapnya