Jasa Parkir di Jakarta Dikenai Pajak 10 Persen, Pelajari Peraturannya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan perubahan penting dalam sistem perpajakan daerah, terutama dalam sektor jasa parkir. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, istilah ‘Pajak Parkir’ diganti resmi menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari … Baca Selengkapnya