Hari Buruh: Prabowo Batasi Komisi Ojek Daring Maksimal 8 Persen
Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, yang membatasi biaya komisi yang bisa dipotong oleh perusahaan ojek online dari pendapatan pengemudi maksimal 8 persen per perjalanan. “Saya nyatakan di sini bahwa saya tidak setuju dengan 10 persen; harus di bawah itu,” katanya dalam pidato saat peringatan Hari Buruh … Baca Selengkapnya