Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026, yang membatasi biaya komisi yang bisa dipotong oleh perusahaan ojek online dari pendapatan pengemudi maksimal 8 persen per perjalanan.
“Saya nyatakan di sini bahwa saya tidak setuju dengan 10 persen; harus di bawah itu,” katanya dalam pidato saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat.
Presiden menekankan bahwa peraturan ini dibuat untuk melindungi hak-hak pengemudi ojek online, yang bekerja dalam kondisi berat dan menghadapi risiko setiap hari di jalan.
Dia menjelaskan bahwa skema komisi sebelumnya tidak memberikan keadilan yang cukup bagi pengemudi, dengan platform sebelumnya memotong komisi sampai 20 persen.
Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online menandai perubahan signifikan dalam struktur pendapatan pengemudi.
Di bawah sistem lama, pengemudi biasanya mendapat sekitar 80 persen dari tarif setelah potongan platform. Peraturan baru mewajibkan pengemudi menerima setidaknya 92 persen, dengan komisi platform dibatasi 8 persen.
Selain itu, pemerintah sekarang mewajibkan perusahaan ojek online untuk menyediakan jaminan sosial bagi pengemudi.
Prabowo menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja harus menjadi prioritas utama, mengingat pekerjaan ini berisiko tinggi.
“Mereka harus dikasih asuransi kecelakaan kerja, mereka akan dilindungi oleh jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Berta terkait: …
Berita terkait: …