Deretan Kementerian/Lembaga yang Boleh Diisi Polri, dari LPSK hingga BNN
Rabu, 10 Juni 2026 – 15:18 WIB Jakarta, VIVA – DPR dan pemerintah baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. UU ini mengizinkan anggota Polri untuk mengisi jabatan sipil di kementrian atau lembaga tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 28A. Jabatan sipil yang boleh diisi ini harus terkait langsung dengan … Baca Selengkapnya