72,8% Akomodasi di Lima Provinsi, Termasuk Bali dan Jakarta, Beroperasi Tanpa Izin
Rabu, 25 Februari 2026 – 12:25 WIB Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi akan ambil tindakan untuk menertibkan platform agen perjalanan online atau online travel agent (OTA) yang belum punya izin resmi. Langkah ini diambil karena banyak ditemukan akomodasi yang dipasarkan secara daring tapi tidak berizin. Dengan penertiban ini, diharapkan keamanan wisatawan … Baca Selengkapnya