Yusril Ungkap Rencana Revisi UU Pembedaan Pengedar dan Pemakai Narkotika
Jakarta, VIVA – Menteri Koordinator bidang Hukum dan HAM (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan rencana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia ingin ada aturan yang membedakan antara pengedar narkoba dengan pengguna atau pemakainya. "Ini terkait juga dengan rencana untuk memperbaiki undang-undang narkotika itu sendiri, yang membedakan antara pengedar dengan pemakai. Ke … Baca Selengkapnya