Pengedar Ganja di Sumatera Barat Terancam Hukuman Mati
Seorang pengendara ganja bernama Tori Arna S, 29 tahun, dihadapkan pada sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, pada Selasa (2/4). Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar, Mustaqpirin di Padang, menjelaskan bahwa terdakwa dituntut dengan hukuman mati atas pelanggaran pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Jaksa menuntut agar 110 paket ganja dengan berat 107.290 gram yang … Baca Selengkapnya