Vonis untuk Pelaku Pencabulan Anak di PN Jaktim: 8,5 Tahun Penjara, Puspadaya Terus Lanjutkan Pemulihan Korban
loading… organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya berkomitmen memberikan pemulihan pada anak korban pencabulan. Foto/SindoNews JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar kepada terdakwa kasus pencabulan anak. Menyikapi putusan ini, organisasi sayap Partai Perindo, Puspadaya, menegaskan akan tetap memberikan pendampingan kepada keluarga korban. “Kami akan berkoordinasi … Baca Selengkapnya