KPU Sambut Putusan Masa Tenang Pemilu untuk Reformasi Sistem
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang mewajibkan jeda minimal dua tahun antara pemilu nasional dan daerah, sebagai kesempatan untuk memperbaiki sistem pemilu. “Kita harus melihat keputusan ini sebagai momen untuk tingkatkan sistem pemilu kita,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam diskusi publik di Kompleks Parlemen … Baca Selengkapnya