Mahkamah Konstitusi Menyetujui Sebagian Tuntutan Gubernur Jambi, Masa Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan dari Gubernur Jambi Al Haris dan 12 Kepala Daerah lainnya yang merasa dirugikan karena masa jabatannya terpotong atau tidak penuh 5 tahun. Gugatan tersebut terkait Pasal 201 ayat 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang perkara tersebut masuk dalam putusan nomor … Baca Selengkapnya