Prancis menjadikan aborsi sebagai hak konstitusi
Prancis telah menjadi negara pertama di dunia yang menyertakan hak untuk melakukan aborsi dalam konstitusinya. Anggota parlemen memberikan suara untuk merevisi konstitusi negara tersebut yang disusun pada tahun 1958 untuk menjamin “kebebasan yang terjamin” bagi wanita untuk melakukan aborsi. Ini menjadi amendemen ke-25 dalam dokumen pendirian Prancis modern, dan yang pertama sejak tahun 2008. Survei … Baca Selengkapnya