Anggota Parlemen Prancis Sahkan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
Bila disetujui Senat, Prancis akan menjadi negara kedua yang memberlakukan larangan serupa setelah Australia, yang melarang media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Majelis rendah Parlemen Prancis telah memilih mendukung pelarangan anak berusia di bawah 15 tahun dari media sosial, di tengah kekhawatiran yang kian meningkat perihal perundungan daring dan risiko kesehatan jiwa. … Baca Selengkapnya