Bareskrim Mengungkap Sindikat Judol yang Dikendalikan WNA dengan Perputaran Uang Rp 685 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online yang dikendalikan oleh WNA China. Total tujuh orang tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini dengan peran masing-masing. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan bahwa … Baca Selengkapnya