Dampak Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Solusi Mengatasinya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan terpisah mulai 2029. Keputusan ini berdampak pada beberapa hal, termasuk kemungkinan masa jabatan anggota DPRD diperpanjang. MK memutuskan mulai 2029, pemilu nasional (DPR, DPD, presiden/wapres) dan pemilu lokal (DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur/wagub, bupati/wabup, walikota/wawali) tidak lagi digelar bersamaan. Jadi, sistem "Pemilu 5 kotak" … Baca Selengkapnya