Dua Warga Australia Divonis 16 Tahun Penjara atas Pembunuhan Sesama Turis di Bali
Denpasar, Bali (ANTARA) – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), atas pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia juga. Putusan untuk kedua terdakwa dibacakan oleh Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Senin. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan … Baca Selengkapnya