Kementerian Keuangan Membatasi Dana Kementerian/ Lembaga sebesar Rp 50,14 Triliun, Ini Isi Surat Sri Mulyani

Senin, 12 Februari 2024 – 19:13 WIB Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan kebijakan automatic adjustment atau pemblokiran anggaran Kementerian Lembaga (K/L) di tahun 2024 sebesar Rp 50,14 triliun. Keputusan ini didasarkan pada surat Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Nomor S-1082/MK.02/2023. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi geopolitik global, sesuai dengan arahan Presiden Joko … Baca Selengkapnya