Pemilihan regional: Pengadilan mengurangi ambang batas untuk mencalonkan kandidat
Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi telah merevisi ambang batas untuk mencalonkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mahkamah mengubah Pasal 40(1) Undang-Undang Nomor 10/2016, yang sebelumnya meminta partai untuk mendapatkan 25 persen suara atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mencalonkan kandidat. Putusan tersebut memungkinkan partai politik … Baca Selengkapnya