Revisi Hukum untuk Mempercepat Pembubaran Organisasi Bermasalah
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menegaskan bahwa usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) bertujuan untuk mempercepat proses pembubaran organisasi kemasyarakatan yang bermasalah. “Poin untuk merevisi UU Ormas adalah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran organisasi-organisasi ini,” katanya di kompleks parlemen di sini pada hari … Baca Selengkapnya