Tiara Andini Dapat Transfer Rp8 Miliar dari Suami Jaksa Hasil Pemerasan, "Katanya Rezeki"
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Azam Ahmad Akhsya, mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terbukti bersalah mencuri uang barang bukti (barbuk) dari kasus penipuan investasi robot trading Fahrenheit senilai Rp11,7 miliar. Atas perbuatanya, Azam dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar, … Baca Selengkapnya