Gus Nur Bebas dari Kewajiban Lapor Setelah Menerima Amnesti
Rabu, 6 Agustus 2025 – 15:52 WIB Malang, VIVA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang tidak mewajibkan lapor kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang sebelumnya jadi terpidana kasus ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ini terjadi setelah dia terima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Baca Juga: Prabowo: Bangsa Kita Aman … Baca Selengkapnya