Dilimpahkan setelah Musim Haji 2026 Berakhir: Ini Alasan KPK di Balik Penanganan Kasus Eks Menag Yaqut Cholil
Senin, 1 Juni 2026 – 18:10 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa dilakukan setelah musim haji 2026 selesai. “Kami dengan teman-teman (internal KPK) sudah diskusi, nanti setelah semua ibadah haji ini selesai,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi … Baca Selengkapnya