Anggota Parlemen Ghana menghidupkan kembali RUU anti-LGBT kontroversial
Sebuah kelompok 10 anggota parlemen di Ghana telah mengajukan kembali sebuah rancangan undang-undang kontroversial yang akan memberlakukan beberapa pembatasan terketat terhadap hak LGBT di Afrika. Rancangan undang-undang itu mewajibkan hukuman penjara selama tiga tahun bagi orang-orang yang mengidentifikasi diri sebagai gay, dan lima hingga 10 tahun bagi para penggiat dan advokat. Rancangan undang-undang itu telah … Baca Selengkapnya