Kepala Daerah Tak Diwajibkan Berikan THR kepada Pihak Luar
Sabtu, 14 Maret 2026 – 22:09 WIB Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah bahwa mereka tidak punya kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk terkait pemberian tunjangan hari raya (THR). Peringatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep … Baca Selengkapnya