Kasus Korupsi, Terorisme, dan Kekerasan Seksual Dikecualikan dari Keadilan Restoratif
Selasa, 6 Januari 2026 – 09:43 WIB Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) tidak berlaku untuk kasus tindak pidana korupsi hingga kekerasan seksual. “Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan juga pencucian uang, termasuk kekerasan … Baca Selengkapnya