Mahkamah Agung Inggris Mengatakan Wanita Transgender Tidak Memenuhi Definisi Hukum Wanita Menurut Undang-Undang Kesetaraan
Mahkamah Agung di Britania Raya memutuskan pada hari Rabu bahwa wanita trans tidak termasuk dalam definisi hukum wanita dalam undang-undang kesetaraan negara itu. Wakil presiden pengadilan, Lord Hodge, mengatakan: “Keputusan bulat dari pengadilan ini adalah bahwa istilah ‘wanita’ dan ‘seks’ dalam Undang-Undang Kesetaraan 2010 merujuk pada wanita biologis dan jenis kelamin biologis.” Namun, ia menambahkan: … Baca Selengkapnya