Gubernur Pramono Beri Kemudahan, Ini Daftar Relaksasi Pajak Daerah
Jakarta, VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sudah menandatangani kebijakan untuk relaksasi pajak daerah. Kebijakan ini mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, sampai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “Hari ini saya sudah tanda tangani keputusan Gubernur tentang pengurangan … Baca Selengkapnya