Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Keliru, Hanya Pengadilan yang Berwenang Menyatakan Kepalsuan Dokumen
Ahli Hukum Sukoco, dari Universitas Dirgantara, menekankan bahwa hanya pengadilan yang punya wewenang untuk menyatakan keaslian suatu dokumen. Menurutnya, isu tentang ijazah palsu Presiden Jokowi itu adalah kesalahpahaman terhadap hukum. Dia mengatakan tuduhan itu tidak masuk akal dan bisa merusak reputasi institusi pendidikan seperti UGM. Sukoco juga mengingatkan bahwa dalam hukum ada asas praduga tak … Baca Selengkapnya