Tersangka Angkatan Laut Tidak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban
Rabu, 21 Mei 2025 – 09:04 WIB Banjarbaru, VIVA – Oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran terdakwa pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan tidak sanggup membayar biaya restitusi yang diajukan keluarga korban senilai Rp 278 juta. “Apakah terdakwa ada tanggapan terkait nominal restitusi yang diajukan keluarga korban?” kata Ketua Majelis Hakim … Baca Selengkapnya