Pasangan di Tulungagung Pembunuh Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
TULUNGAGUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur telah memutuskan bersalah terhadap terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu. Hakim Nanang menyatakan bahwa terdakwa Purwanto alias Glowoh secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. … Baca Selengkapnya