Sabtu, 19 Juli 2025 – 00:06 WIB
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang melibatkan Tom Lembong sebagai terdakwa, mencapai Rp194,72 miliar.
Baca Juga:
Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menyebut kerugian negara itu seharusnya menjadi keuntungan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan impor gula.
"PT PPI adalah milik BUMN holding pangan ID Food, jadi kerugiannya termasuk kerugian negara," kata Hakim Alfis Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca Juga:
Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan MacBook dan iPad Tom Lembong
Terdakwa Impor Gula, Tom Lembong. Sumber: Agatha Olivia Victoria
Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa yang menyatakan kerugian negara Rp578,1 miliar. Perhitungan jaksa mencantumkan kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebagai kerugian negara.
Namun, hakim menyatakan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI untuk gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sebesar Rp320,69 miliar belum terbukti secara pasti.
"Jadi, Rp320,69 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara," jelas hakim.
Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015–2016, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman tambahan 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa (7 tahun penjara).
Kasus ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang diubah dalam UU No. 20/2001.
Halaman Selanjutnya
"Jadi, Rp320,69 miliar tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara," ujar hakim.
Baca Juga:
Tom Lembong Pikir-pikir buat Ajukan Banding Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara