BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 3,37 ton kuncup bunga kanabis asal Thailand. Barang ilegal itu disembunyikan di kawasan pergudangan di Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Kamis (2/7/2026).
Dalam operasi gabungan ini, petugas juga menangkap 12 orang, termasuk satu warga negara asing (WNA). Kuncup bunga kanabis tersebut dikemas dalam kantong plastik, lalu dimasukkan ke dalam koper sehingga mirip barang impor yang memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Narkoba itu juga disembunyikan di dalam empat kontainer dang disamarkan di balik tumpukan koper dan produk lateks.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa kasus ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Indonesia, di mana penyelundupan kuncup bunga kanabis dilakukan melalui jalur impor resmi dengan memanfaatkan dokumen yang kelihatannya sah.
Menurut dia, cara ini menunjukkan bagaimana sindikat narkotika internasional menggunakan administrasi impor untuk menipu petugas. Meski begitu, aparat tetap bisa mendeteksi dan menggagalkanya.
“Modus ini seperti ingin memperlihatkan bahwa negara bisa ditipu melalui administrasi yang rapi. Namun hari ini kami buktikan bahwa negara tidak tidur, aparat tidak lengah, dan hukum tidak bisa di permainkan,” kata Suyudi.
Hasil analisis intelijen menunjukkan bahwa kuncup bunga kanabis tersebut diduga akan diproses menjadi ekstrak Phenethylhydroxycannabinol (PHC) dan dipakai sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape. BNN menilai cara ini menjadi ancaman baru karena menargetkan gaya hidup anak muda.