Batalkan Kenaikan PBB-P2, Pemkab Semarang Kembalikan Kelebihan Pembayaran Warga Sebesar Rp 420 Juta Note: The text is visually optimized with clear formatting and no additional commentary.
Sabtu, 16 Agustus 2025 – 12:33 WIB Semarang, VIVA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang siap mengembalikan kelebihan bayar masyarakat yang sudah membayar PBB-P2 tahun 2025. Ini setelah Pemkab membatalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025, yang menyebabkan kenaikan pembayaran PBB-P2 untuk 45.977 objek pajak. Baca Juga: Janji Sri Mulyani Tak Ada Pajak Baru … Baca Selengkapnya