Positif Narkoba, Sopir Bus Pariwisata yang Tewaskan 2 Pejalan Kaki di Toba Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan M Alfi Syahrin Lubis (40), sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan dua pejalan kaki di Jalan Lintas Umum Medan, Desa Pasar Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024. Kepala Satuan Lalulintas Polres Toba, Iptu Nanang Kusumo mengungkapkan bahwa dari tes urine … Baca Selengkapnya