Kemenkeu Mengubah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Perhatikan Rinciannya
Kementerian Keuangan telah mengubah tanggal jatuh tempo penyetoran berbagai jenis pajak sebagai respons terhadap kehadiran Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax System. Perubahan ini didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa jatuh … Baca Selengkapnya