MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Penataan Ulang Wajib Tuntas dalam Dua Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan nomor 96/PUU-XXII/2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," di ruang sidang pada Senin (29/9/2025). Dalam amar putusannya, MK juga menegaskan bahwa UU Tapera ini berrtentangan dengan UUD … Baca Selengkapnya